greenlumut | hijau bumiku – lestari alamku…

Posts Tagged ‘Konservasi’

Lembaga Konservasi

Posted by greenlumut on April 16, 2008

Pengertian
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa, dengan tetap menjaga kemurnian jenis, guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya. Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa, dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Lembaga Konservasi, juga mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, sarana perlindungan dan pelestarian jenis, serta sarana rekreasi yang sehat. Pengelolaan Lembaga Konservasi dilakukan berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa.

Bentuk Lembaga Konservasi
Lembaga Konservasi dapat berbentuk :

  1. Kebun Binatang,
  2. Taman Safari,
  3. Taman Satwa,
  4. Taman Satwa Khusus,
  5. Pusat Latihan Satwa Khusus,
  6. Pusat Penyelamatan Satwa,
  7. Pusat Rehabilitasi Satwa,
  8. Museum Zoologi,
  9. Kebun Botani,
  10. Taman Tumbuhan Khusus, dan
  11. Herbarium.

Perizinan
Izin Lembaga Konservasi dapat diberikan kepada :

  1. Lembaga Pemerintah :
    1. Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konservasi,
    2. Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang konservasi,
    3. Lembaga Penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa, dan
    4. Lembaga Pendidikan Formal.
  2. Lembaga Non Pemerintah :
    1. Koperasi,
    2. Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak di bidang konservasi,
    3. Badan Usaha Milik Perorangan yang bergerak di bidang konservasi, dan
    4. Yayasan.

Ijin Lembaga Konservasi adalah izin yang diberikan Oleh Menteri Kehutanan kepada pemohon, yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membentuk Lembaga Konservasi. Izin Lembaga Konservasi tumbuhan dan satwa liar diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan. Permohonan izin Lembaga Konservasi diajukan kepada Menteri Kehutanan, dengan tembusan disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), b. Bupati/Wali Kota setempat, c. Kepala BKSDA setempat. Tata cara permohonan izin selengkapnya, disajikan pada halaman selanjutnya.

Perolehan Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi
Lembaga Konservasi dapat memperoleh spesimen jenis tumbuhan dan satwa untuk koleksinya, dari :

  1. Hasil sitaan atau penyerahan dari pemerintah atau penyerahan dari masyarakat,
  2. Hibah atau pemberian atau sumbangan dari Lembaga Konservasi lainnya,
  3. Tukar menukar,
  4. Pembelian untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi,
  5. Pengambilan atau penangkapan dari alam.

Pengambilan atau penangkapan dari alam dapat dilakukan apabila :

  1. Untuk k epentingan pemurnian genetik, dan atau,
  2. Untuk kepentingan penyelamatan jenis, dan atau,
  3. Tidak dapat memperoleh jenis dari sumber sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2, 3, dan 4 tersebut diatas.

Bagi pemohon Lembaga Konservasi yang telah mempunyai koleksi satwa sebelum diterbitkan izin Lembaga Konservasi, harus dapat menunjukkan surat keterangan asal-usul satwa secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban
Lembaga Konsrevasi tumbuhan dan satwa berhak untuk :

  1. Memperoleh jenis tumbuhan dan satwa,
  2. Memanfaatkan hasil perkembangbiakan tumbuhan dan satwa sesuai ketentuan yang berlaku,
  3. Bekerjasama dengan Lembaga Konservasi lain di dalam atau di luar negeri, antara lain untuk : pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa, peragaan, dan pengembangbiakan sesuai ketentuan yang berlaku,
  4. Memperagakan jenis tumbuhan dan satwa di dalam areal pengelolaannya,
  5. Memperoleh manfaat hasil penelitian jenis tumbuhan dan satwa,
  6. Menerima imbalan jasa atas kegiatan usahanya.

Sedangkan kewajiban Lembaga Konservasi tumbuhan dan satwa adalah :

  1. Membuat Rencana Karya Pengelolaan (RKP) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya izin,
  2. Membuat Rencana Karya Lima Tahun (RKL) Pengelolaan,
  3. Membuat Rencana Karya Tahunan (RKT) Pengelolaan,
  4. Melakukan penandaan atau sertifikasi terhadap spesimen koleksi tumbuhan dan satwa yang dipelihara,
  5. Membuat buku daftar silsilah (studbook) masing-masing jenis satwa yang hidup,
  6. Mengelola (memelihara, merawat, memperbanyak tumbuhan dan mengembangkan jenis satwa) sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa,
  7. Melakukan upaya penyelamatan tumbuhan dan satwa,
  8. Memperkerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya,
  9. Memberdayakan masyarakat setempat,
  10. Melakukan pencegahan dan penularan penyakit,
  11. Melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan pengunjung, petugas, serta tumbuhan dan satwa,
  12. Membuat dan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan mengenai perkembangan pengelolaan tumbuhan dan satwa kepada Direktur Jenderal PHKA dengan tembusan Kepala BKSDA setempat,
  13. Membayar pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Larangan
Setiap Lembaga Konservasi dilarang :

  1. Memindahtangankan Izin Lembaga Konservasi kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kehutanan,
  2. Memperjualbelikan tumbuhan san satwa dilindungi yang nerupakan koleksi,
  3. Melakukan pertukaran tumbuhan dan satwa dilindungi tanpa izin,
  4. Melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya,
  5. Melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding),
  6. Memperagakan satwa yang sedang bunting atau sakit,
  7. Memperagakan satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.

Pembinaan dan Evaluasi
Pembinaan terhadap Lembaga Konservasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan, dan di lapangan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Pembinaan dilakukan terhadap aspek teknis, administrasi, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa koleksi yang dipelihara. Aspek teknis meliputi : koleksi, penandaan, pemeliharaan, pengembangbiakan, penyelamatan, penajarangan tumbuhan dan mutasi satwa, sarana prasarana pengelolaan tumbuhan dan satwa. Aspek administrasi meliputi : perizinan, pendataan koleksi, studbook, pelaporan pengelolaan tumbuhan dan satwa, kerjasama kemitraan. Aspek pemanfaatan meliputi : peragaan, tukar-menukar, pengembangbiakan, pelepasliaran, penelitian dan pendidikan. Evaluasi terhadap Lembaga Konservasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan. Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Di lapangan evaluasi dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Evaluasi dilakukan terhadap seluruh aspek kegiatan pengelolaan, baik teknis, administrasi, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa.

Posted in Artikel | Tagged: | Leave a Comment »