greenlumut | hijau bumiku – lestari alamku…

Archive for the ‘Artikel’ Category

Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar

Posted by greenlumut on April 16, 2008

Pengertian
Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Penangkaran tumbuhan dan satwa liar berbentuk :

  1. Pengembangbiakan satwa,
  2. Pembesaran satwa, yang merupakan pembesaran anakan dari telur yang diambil dari habitat alam yang ditetaskan di dalam lingkungan terkontrol dan atau dari anakan yang diambil dari alam (ranching/rearing),
  3. Perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi yang terkontrol (artificial propagation).

Pengembangbiakan satwa adalah kegiatan penangkaran berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Pembesaran satwa adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan pemeliharaan dan pembesaran anakan atau penetasan telur satwa liar dari alam dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Perbanyakan tumbuhan (artificial propagation) adalah kegiatan penangkaran yang dilakukan dengan cara memperbanyak dan menumbuhkan tumbuhan di dalam kondisi yang terkontrol dari material seperti biji, potongan (stek), pemencaran rumput, kultur jaringan, dan spora dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya.

Tujuan Penangkaran
Tujuan penangkaran adalah untuk :

  1. Mendapatkan spesimen tumbuhan dan satwa liar dalam jumlah, mutu, kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik yang terjamin, untuk kepentingan pemanfaatan sehingga mengurangi tekanan langsung terhadap populasi alam,
  2. Mendapatkan kepastian secara administratif maupun secara fisik bahwa pemanfaatan spesimen tumbuhan atau satwa liar yang dinyatakan berasal dari kegiatan penangkaran adalah benar-benar berasal dari kegiatan penangkaran.

Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengaturan penangkaran tumbuhan dan satwa liar mencakup ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan penangkaran, administrasi penangkaran dan pengendalian pemanfaatan hasil penangkaran tumbuhan dan satwa liar baik jenis yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, kecuali jenis :

  • ANOA
  • BABI RUSA
  • BADAK JAWA
  • BADAK SUMATERA
  • BIAWAK KOMODO
  • CENDERAWASIH
  • ELANG JAWA, GARUDA
  • HARIMAU SUMATERA
  • LUTUNG MENTAWAI
  • ORANG UTAN
  • OWA JAWA
  • TUMBUHAN JENIS RAFLESIA

Pengadaan Induk dan Legalitas Asal Induk
Induk satwa untuk keperluan penangkaran, dapat diperoleh dari :

  • Penangkapan satwa dari alam,
  • Sumber-sumber lain yang sah meliputi : hasil penangkaran, Luar Negeri, rampasan, penyerahan dari masyarakat, temuan dan dari Lembaga Konservasi.

Pengadaan induk penangkaran :

  1. Pengadaan induk dari penangkapan dari alam, diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
  2. Pengadaan induk dari hasil penangkaran :
    1. Pengadaan induk penangkaran dari hasil penangkaran generasi pertama (F1) untuk jenis yang dilindungi dan atau termasuk Appendix I CITES dilakukan dengan izin dari Menteri Kehutanan.
    2. Untuk generasi kedua (F2) dan generasi berikutnya untuk jenis yang dilindungi dan atau termasuk Appendix I CITES, dilakukan dengan izin dari Direktur Jenderal PHKA.
    3. Untuk jenis yang tidak dilindungi dan atau termasuk Appendix II, III dan atau Non Appendix CITES, dilakukan dengan izin Kepala Balai KSDA.
  3. Pengadaan induk penangkaran dari luar negeri :
    1. Pengadaan induk penangkaran dari luar negeri wajib dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN Impor) dan bagi jenis yang termasuk dalam Appendix CITES, SATS-LN Ekspor dari negara pengekspor.
    2. Induk penangkaran yang berasal dari luar negeri dan yang termasuk dalam Appendix I CITES harus berasal dari unit usaha penangkaran di luar negeri yang telah terdaftar pada Skretariat CITES sebagai penangkar jenis Appendix I CITES untuk kepentingan komersial.
  4. Pengadaan induk penangkaran yang berasal dari hasil rampasan, penyerahan dari masyarakat atau temuan, hanya dapat dilakukan bagi spesimen yang telah ditempatkan dan diseleksi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) dan atau di tempat penampungan Balai KSDA.

Induk penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam (W) dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Induk penangkaran satwa liar generasi pertama (F1) hasil penangkaran jenis satwa liar yang dilindungi dinyatakan sebagai milik negara dan merupakan titipan negara. Spesimen induk satwa liar yang dilindungi yang berasal dari habitat alam, dan atau hasil penangkaran generasi pertama (F1) satwa liar yang dilindungi, tidak dapat diperjualbelikan dan wajib diserahkan kepada negara apabila sewaktu-waktu diperlukan.

Pelaksanaan Penangkaran
Dalam rangka menjamin kemudahan kontrol hasil penangkaran, maka setiap anakan harus dipisahkan dari induk-induknya. Pemisahan anakan dari induk harus dapat dilakukan untuk membedakan antar generasi dimana generasi pertama (F1) harus dapat dibedakan dengan generasi-generasi berikutnya. Dalam rangka menjaga kemurnian jenis satwa liar, unit penangkaran dilarang melakukan pengembangbiakan silang (hibrida) baik antar jenis maupun antar anak jenis, bagi jenis-jenis yang dilindungi yang bersasal dari habitat alam. Hal ini dikecualikan untuk mendukung pengembangan budidaya peternakan atau perikanan. Untuk menjaga keanekaragaman genetik jenis satwa, penangkaran satwa dilakukan dengan jumlah paling sedikit dua pasang atau bagi jenis-jenis satwa yang poligamous minimal dua ekor jantan. Dan dilakukan dengan menghindari penggunaan induk-induk satwa yang mempunyai hubungan kerabat atau pasangan yang berasal dari satu garius keturunan.

Penandaan dan Sertifikasi
Pelaksana penangkaran wajib melakukan penandaan dan sertifikasi terhadap indukan maupun hasil penangkarannya. Penandaan pada hasil penangkaran merupakan pemberian tanda yang bersifat permanen pada bagian tumbuhan maupun satwa dengan menggunakan teknik tagging/banding, cap (marking), transponder, pemotongan bagian tubuh, tattoo dan label yang mempunyai kode berupa nomor, huruf atau gabungan nomor dan huruf. Penandaan bertujuan untuk membedakan antara induk dengan induk lainnya, antara induk dengan anakan dan antara anakan dengan anakan lainnya serta antara spesimen hasil penangkaran dengan spesimen dari alam. Untuk memudahkan penelusuran asal usul (tracking) spesimen tumbuhan atau satwa, penandaan dilengkapi dengan sertifikat. Bagi jenis-jenis yang karena sifat fisiknya tidak memungkinkan untuk diberi tanda hanya dilakukan pemberian sertifikat. Dalam rangka perdagangan luar negeri, unit penangkaran jenis-jenis Appendix I CITES, yang dilakukan melalui kegiatan pengembangbiakan satwa di dalam lingkungan terkontrol (captive breeding) dan perbanyakan tumbuhan secara buatan dalam kondisi terkontrol (artificial propagation), wajib diregister pada sekretariat CITES. Registrasi hanya dapat diajukan oleh unit penangkaran yang telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran.

Posted in Artikel | Tagged: | Leave a Comment »

Lembaga Konservasi

Posted by greenlumut on April 16, 2008

Pengertian
Lembaga Konservasi adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan atau satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), yang berfungsi untuk pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan atau satwa, dengan tetap menjaga kemurnian jenis, guna menjamin kelestarian keberadaan dan pemanfaatannya. Lembaga Konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa, dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Lembaga Konservasi, juga mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, sarana perlindungan dan pelestarian jenis, serta sarana rekreasi yang sehat. Pengelolaan Lembaga Konservasi dilakukan berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa.

Bentuk Lembaga Konservasi
Lembaga Konservasi dapat berbentuk :

  1. Kebun Binatang,
  2. Taman Safari,
  3. Taman Satwa,
  4. Taman Satwa Khusus,
  5. Pusat Latihan Satwa Khusus,
  6. Pusat Penyelamatan Satwa,
  7. Pusat Rehabilitasi Satwa,
  8. Museum Zoologi,
  9. Kebun Botani,
  10. Taman Tumbuhan Khusus, dan
  11. Herbarium.

Perizinan
Izin Lembaga Konservasi dapat diberikan kepada :

  1. Lembaga Pemerintah :
    1. Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konservasi,
    2. Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang konservasi,
    3. Lembaga Penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa, dan
    4. Lembaga Pendidikan Formal.
  2. Lembaga Non Pemerintah :
    1. Koperasi,
    2. Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak di bidang konservasi,
    3. Badan Usaha Milik Perorangan yang bergerak di bidang konservasi, dan
    4. Yayasan.

Ijin Lembaga Konservasi adalah izin yang diberikan Oleh Menteri Kehutanan kepada pemohon, yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan perundang-undangan untuk membentuk Lembaga Konservasi. Izin Lembaga Konservasi tumbuhan dan satwa liar diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan. Permohonan izin Lembaga Konservasi diajukan kepada Menteri Kehutanan, dengan tembusan disampaikan kepada : a. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), b. Bupati/Wali Kota setempat, c. Kepala BKSDA setempat. Tata cara permohonan izin selengkapnya, disajikan pada halaman selanjutnya.

Perolehan Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi
Lembaga Konservasi dapat memperoleh spesimen jenis tumbuhan dan satwa untuk koleksinya, dari :

  1. Hasil sitaan atau penyerahan dari pemerintah atau penyerahan dari masyarakat,
  2. Hibah atau pemberian atau sumbangan dari Lembaga Konservasi lainnya,
  3. Tukar menukar,
  4. Pembelian untuk jenis-jenis yang tidak dilindungi,
  5. Pengambilan atau penangkapan dari alam.

Pengambilan atau penangkapan dari alam dapat dilakukan apabila :

  1. Untuk k epentingan pemurnian genetik, dan atau,
  2. Untuk kepentingan penyelamatan jenis, dan atau,
  3. Tidak dapat memperoleh jenis dari sumber sebagaimana dimaksud pada butir 1, 2, 3, dan 4 tersebut diatas.

Bagi pemohon Lembaga Konservasi yang telah mempunyai koleksi satwa sebelum diterbitkan izin Lembaga Konservasi, harus dapat menunjukkan surat keterangan asal-usul satwa secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban
Lembaga Konsrevasi tumbuhan dan satwa berhak untuk :

  1. Memperoleh jenis tumbuhan dan satwa,
  2. Memanfaatkan hasil perkembangbiakan tumbuhan dan satwa sesuai ketentuan yang berlaku,
  3. Bekerjasama dengan Lembaga Konservasi lain di dalam atau di luar negeri, antara lain untuk : pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa, peragaan, dan pengembangbiakan sesuai ketentuan yang berlaku,
  4. Memperagakan jenis tumbuhan dan satwa di dalam areal pengelolaannya,
  5. Memperoleh manfaat hasil penelitian jenis tumbuhan dan satwa,
  6. Menerima imbalan jasa atas kegiatan usahanya.

Sedangkan kewajiban Lembaga Konservasi tumbuhan dan satwa adalah :

  1. Membuat Rencana Karya Pengelolaan (RKP) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya izin,
  2. Membuat Rencana Karya Lima Tahun (RKL) Pengelolaan,
  3. Membuat Rencana Karya Tahunan (RKT) Pengelolaan,
  4. Melakukan penandaan atau sertifikasi terhadap spesimen koleksi tumbuhan dan satwa yang dipelihara,
  5. Membuat buku daftar silsilah (studbook) masing-masing jenis satwa yang hidup,
  6. Mengelola (memelihara, merawat, memperbanyak tumbuhan dan mengembangkan jenis satwa) sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa,
  7. Melakukan upaya penyelamatan tumbuhan dan satwa,
  8. Memperkerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya,
  9. Memberdayakan masyarakat setempat,
  10. Melakukan pencegahan dan penularan penyakit,
  11. Melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan pengunjung, petugas, serta tumbuhan dan satwa,
  12. Membuat dan menyampaikan laporan triwulan dan tahunan mengenai perkembangan pengelolaan tumbuhan dan satwa kepada Direktur Jenderal PHKA dengan tembusan Kepala BKSDA setempat,
  13. Membayar pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Larangan
Setiap Lembaga Konservasi dilarang :

  1. Memindahtangankan Izin Lembaga Konservasi kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kehutanan,
  2. Memperjualbelikan tumbuhan san satwa dilindungi yang nerupakan koleksi,
  3. Melakukan pertukaran tumbuhan dan satwa dilindungi tanpa izin,
  4. Melakukan persilangan antar jenis tumbuhan dan satwa yang menjadi koleksinya,
  5. Melakukan perkawinan satwa dalam satu kekerabatan (inbreeding),
  6. Memperagakan satwa yang sedang bunting atau sakit,
  7. Memperagakan satwa yang tidak sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.

Pembinaan dan Evaluasi
Pembinaan terhadap Lembaga Konservasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan, dan di lapangan dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Pembinaan dilakukan terhadap aspek teknis, administrasi, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa koleksi yang dipelihara. Aspek teknis meliputi : koleksi, penandaan, pemeliharaan, pengembangbiakan, penyelamatan, penajarangan tumbuhan dan mutasi satwa, sarana prasarana pengelolaan tumbuhan dan satwa. Aspek administrasi meliputi : perizinan, pendataan koleksi, studbook, pelaporan pengelolaan tumbuhan dan satwa, kerjasama kemitraan. Aspek pemanfaatan meliputi : peragaan, tukar-menukar, pengembangbiakan, pelepasliaran, penelitian dan pendidikan. Evaluasi terhadap Lembaga Konservasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan. Evaluasi dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Di lapangan evaluasi dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Evaluasi dilakukan terhadap seluruh aspek kegiatan pengelolaan, baik teknis, administrasi, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa.

Posted in Artikel | Tagged: | Leave a Comment »

PENDIDIKAN KONSERVASI

Posted by greenlumut on April 11, 2008

Ketika kita bertanya kepada pelaku illegal loging, apakah mereka sadar bahaya pencurian kayu? Atau cobalah wawancara dengan para perusak Hutan Mangrove, apakah mereka tahu apa fungsi Hutan Mangrove dalam mencegah bahaya abrasi dan tsunami ? Cobalah kita simak data laju pengurangan hutan di Indonesia yang mencapai 3,8 juta ha/tahun atau setara 6 kali lapangan sepakbola/menit dengan total kerusakan hutan 59,62 juta hektar dari 120,34 juta hektar luas hutan Indonesia. Salah satunya diantaranya adalah Hutan Mangrove yang hanya tinggal 25 % saja dari luas 3,6 juta Ha. Semua orang tahu konservasi, semua orang mengerti manfaat Hutan Mangrove, semua orang sadar akibat alam rusak, tapi dia akan tetap merusak karena dia hanya memiliki pengetahuan tidak memiliki jiwa conservationist. Tanpa gelar sarjana pun, manusia akan ikhlas untuk melestarikan bumi ini beserta isinya. Cobalah kita lihat bagaimana suku Anak Dalam di Jambi atau Suku Badui di Banten yang memiliki kearifan dan keikhlasan dalam melestarikan dan menjaga keseimbangan alam ini, karena jiwa mereka sudah menyatu dengan alam, setiap hari mereka bersentuhan dan bergaul dengan hutan dan alam sekitar. Mungkin demikian pula halnya dengan kita yang memiliki pengalaman bergaul bersama alam, ketika alam memberikan kasih sayangnya pada kita, atau ketika alam harus marah karena dirinya telah dirusak.

Harus diakui bahwa keanekaragaman hayati sedang terancam kelestariannya, sehingga diperlukan upaya-upaya yang sangat mendasar menyentuh jiwa setiap masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan bagi keberlanjutan kehidupan, salah satunya melalui pendidikan konservasi.
Pendidikan konservasi haruslah dimulai sejak dini dan dapat dilaksanakan di lingkungan rumah secara non formal. Sejak kecil anak dididik untuk menanam, menyirami dan memeliharanya. Perkenalkan mereka dengan alam sebagai lingkungan yang ramah. Secara formal, pendidikan konservasi harus dapat menyentuh semua level pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMU dan Perfasilitatoran Tinggi. Hal ini untuk membentuk dan memelihara jiwa conservationist dalam diri setiap anak agar benar-benar menjadi generasi yang cinta lingkungan. Dan menjadi kewajiban bagi kita semua untuk melaksanakan hal tersebut karena setiap diri kita adalah fasilitator bagi orang lain. Jiwa Konservationist dan pengalaman kita bergaul dengan alam kiranya dapat dibagikan dan diwariskan kepada adik-adik kita. Sehingga akan muncul generasi-generasi conservationist yang akan menjadi pahlawan penyelamat lingkungan.
Apa Prinsip Dasar Pelestarian Alam ?……………………………………………………….
Dimensi utamanya adalah manusia. Manusia merupakan unsur utama dari alam semesta ini yang harus sangat bertanggungjawab atas segala degradasi alam yang sekarang terjadi, karena manusia adalah sebagai pengguna, perusak, dan akhirnya harus menjadi pelestari alam ini.
Pelestarian lingkungan dan prinsip kemampuan harus saling mendukung. Upaya pelestarian yang dilakukan harus spesifik lokal dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang dimiliki (SDA & SDM) dengan semboyan “berpikir global, bertindak lokal”.
Pencegahan lebih baik dari pada perbaikan. Biaya finansial dan sosial yang dikeluarkan untuk merehabilitasi alam yang telah rusak lebih besar dibanding dengan melakukan pemeliharaan/pencegahan.
Keterpaduan. Pelestarian alam harus dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat untuk seluruh masyarakat.
Penegakan supremasi hukum. Pelaku perusak alam harus dihukum untuk mengembalikan alam yang lestari.
Apa Prinsip Dasar Pendidikan Konservasi ?…………………………………………………..
Pendidikan Konservasi bekerja secara menyeluruh. Apa yang secara keseluruhan diketahui/diterima secara terpadu akan lebih tersimpan dalam ingatan.
Pendidikan Konservasi diterapkan sesuai situasi. Penyusunan perencanaan materi Pendidikan Konservasi harus memperhatikan 3 aspek yaitu : (1) Situasi belajar harus menyentuh perasaan anak karena akan lebih membangkitkan motivasinya, (2) Situasi belajar harus dapat memahami kenyataan yang dialami karena rasa ingin tahu anak yang alami merangsang untuk mengungkapkan, (3) Situasi belajar harus bisa membentuk pengalaman yang positif bagi anak karena dapat merangsang kemandirian pada anak untuk melakukan hal yang sama dalam situasi dan tempat yang berbeda.
Pendidikan Konservasi menuntut tindakan. Kita hanya akan mendapatkan 20 % dari apa yang kita dengar, sedangkan disisi lain kita dapat menyimpan 90 % kesan yang diperoleh secara mandiri melalui “learning by doing”.
Apa Tujuan Pendidikan Konservasi ?…………………………………………………………
Pendidikan Konservasi bertujuan untuk membentuk jiwa konservasionis yang memiliki sikap sadar terhadap lingkungannya. Sadar lingkungan diartikan sebagai bagian dari kesadaran diri yang bertumpu pada terbentuknya hubungan positif antara individu dengan lingkungan alam, sosial dan lingkungan yang telah terbentuk dengan memperhatikan keteraturan ekologi.
Bagaimana Mencapai Tujuan Pendidikan Konservasi ?…………………………………………
Sasaran Pendidikan Konservasi adalah membentuk jiwa konservasionis yang memiliki sikap sadar terhadap lingkungan. Oleh karena itu Pendidikan Konservasi harus memperhatikan aspek – aspek :
Aspek pertama : pengetahuan dan keterampilan. Pendidikan Konservasi memberikan pengetahuan untuk menggali dan memberikan : Aspek utama Pendidikan Konservasi adalah mengubah pola pikir dan sikap individu terhadap lingkungan baik lingkungan fisik yaitu alam dan mahkluk hidup lainya, maupun lingkungan sosial yaitu sikap terhadap orang – orang yang ada di sekitarnya. Anak harus mengenal alam ini sebagai lingkungan yang ramah.
Aspek kedua : menyentuh keyakinan. Keyakinan merupakan bentuk sikap sadar sasaran terhadap lingkungan. Hal ini dapat di tempuh dengan membangkitkan motivasi sasaran untuk memperbaiki kualitas kehidupan dan memelihara keberlanjutanya.
Aspek ketiga : timbulnya tindakan pelestarian lingkungan. Dengan munculnya tindakan dalam melestarikan lingkungan yang dilakukan secara sadar ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen terhadap lestarinya alam ini.

Posted in Artikel | Tagged: | 4 Comments »

Manfaat Hutan

Posted by greenlumut on April 10, 2008

PENGHIJAUAN adalah salah satu kegiatan penting yang harus dilaksanakan secara konseptual dalam menangani krisis lingkungan. Begitu pentingnya sehingga penghijauan sudah merupakan program nasional yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Banyak fakta yang menunjukkan bahwa tidak jarang pembangunan dibangun di lahan pertanian maupun ruang terbuka hijau. Padahal tumbuhan dalam ekosistem berperan sebagai produsen pertama yang mengubah energi surya menjadi energi potensial untuk makhluk lainnya dan mengubah CO2 menjadi O2 dalam proses fotosintesis. Sehingga dengan meningkatkan penghijauan di perkotaan berarti dapat mengurangi CO2 atau polutan lainnya yang berperan terjadinya efek rumah kaca atau gangguan iklim. Di samping vegetasi berperan dalam kehidupan dan kesehatan lingkungan secara fisik, juga berperan estetika serta kesehatan jiwa. Mengingat pentingnya peranan vegetasi ini terutama di perkotaan untuk menangani krisis lingkungan maka diperlukan perencanaan dan penanaman vegetasi untuk penghijauan secara konseptual.

Dari berbagai pengamatan dan penelitian ada kecenderungan bahwa pelaksanaan penghijauan belum konseptual, malah terkesan asal jadi. Memilih jenis tanaman dengan alasan mudah diperoleh, murah harganya dan cepat tumbuh.

Penghijauan perkotaan

Penghijauan dalam arti luas adalah segala daya untuk memulihkan, memelihara dan meningkatkan kondisi lahan agar dapat berproduksi dan berfungsi secara optimal, baik sebagai pengatur tata air atau pelindung lingkungan. Ada pula yang mengatakan bahwa penghijauan kota adalah suatu usaha untuk menghijaukan kota dengan melaksanakan pengelolaan taman-taman kota, taman-taman lingkungan, jalur hijau dan sebagainya. Dalam hal ini penghijauan perkotaan merupakan kegiatan pengisian ruang terbuka di perkotaan.

Pada proses fotosintesa tumbuhan hijau mengambil CO2 dan mengeluarkan C6H12O6 serta peranan O2 yang sangat dibutuhkan makhluk hidup. Oleh karena itu, peranan tumbuhan hijau sangat diperlukan untuk menjaring CO2 dan melepas O2 kembali ke udara. Di samping itu berbagai proses metabolisme tumbuhan hijau dapat memberikan berbagai fungsi untuk kebutuhan makhluk hidup yang dapat meningkatkan kualitas lingkungan.

Setiap tahun tumbuh-tumbuhan di bumi ini mempersenyawakan sekira 150.000 juta ton CO2 dan 25.000 juta ton hidrogen dengan membebaskan 400.000 juta ton oksigen ke atmosfer, serta menghasilkan 450.000 juta ton zat-zat organik. Setiap jam 1 ha daun-daun hijau menyerap 8 kg CO2 yang ekuivalen dengan CO2 yang diembuskan oleh napas manusia sekira 200 orang dalam waktu yang sama. Setiap pohon yang ditanam mempunyai kapasitas mendinginkan udara sama dengan rata-rata 5 pendingin udara (AC), yang dioperasikan 20 jam terus menerus setiap harinya. Setiap 93 m2 pepohonan mampu menyerap kebisingan suara sebesar 8 desibel, dan setiap 1 ha pepohonan mampu menetralkan CO2 yang dikeluarkan 20 kendaraan.(Zoer’aini Djamal Irwan,1996).

Begitu pentingnya peranan tumbuhan di bumi ini dalam menangani krisis lingkungan terutama di perkotaan, sangat tepat jika keberadaan tumbuhan mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan penghijauan perkotaan sebagai unsur hutan kota.

Penghijauan berperan dan berfungsi (1) Sebagai paru-paru kota. Tanaman sebagai elemen hijau, pada pertumbuhannya menghasilkan zat asam (O2) yang sangat diperlukan bagi makhluk hidup untuk pernapasan; (2) Sebagai pengatur lingkungan (mikro), vegetasi akan menimbulkan hawa lingkungan setempat menjadi sejuk, nyaman dan segar; (3) Pencipta lingkungan hidup (ekologis); (4) Penyeimbangan alam (adaphis) merupakan pembentukan tempat-tempat hidup alam bagi satwa yang hidup di sekitarnya; (5) Perlindungan (protektif), terhadap kondisi fisik alami sekitarnya (angin kencang, terik matahari, gas atau debu-debu); (6) Keindahan (estetika); (7) Kesehatan (hygiene); (8) Rekreasi dan pendidikan (edukatif); (9) Sosial politik ekonomi.

Seperti yang dikemukan oleh Eckbo (1956) bahwa pemilihan jenis tanaman untuk penghijauan agar tumbuh dengan baik hendaknya dipertimbangkan syarat-syarat hortikultura (ekologikal) dan syarat- syarat fisik. Syarat hortikultural yaitu respons dan toleransi terhadap temperatur, kebutuhan air, kebutuhan dan toleransi terhadap cahaya matahari, kebutuhan tanah, hama dan penyakit, serta syarat-syarat fisik lainnya yaitu tujuan penghijauan, persyaratan budi daya, bentuk tajuk, warna, aroma.

Unsur hutan kota

Fungsi dan manfaat hutan antara lain untuk memberikan hasil, pencagaran flora dan fauna, pengendalian air tanah dan erosi, ameliorasi iklim. Jika hutan tersebut berada di dalam kota fungsi dan manfaat hutan antara lain menciptakan iklim mikro, engineering, arsitektural, estetika, modifikasi suhu, peresapan air hujan, perlindungan angin dan udara, pengendalian polusi udara, pengelolaan limbah dan memperkecil pantulan sinar matahari, pengendalian erosi tanah, mengurangi aliran permukaan, mengikat tanah. Konstruksi vegetasi dapat mengatur keseimbangan air dengan cara intersepsi, infiltrasi, evaporasi dan transpirasi.

Menelaah fungsi penghijauan perkotaan dan fungsi hutan dapat dikatakan bahwa penghijauan perkotaan merupakan unsur dari hutan kota. Sedangkan hutan kota adalah bagian dari ruang terbuka hijau kota. Hutan kota (urban forestry) menurut Grey dan Denehe (1978), meliputi semua vegetasi berkayu di dalam lingkungan pemukiman, mulai dari kampung yang kecil sampai kota besar. Fukuara dkk. (1988) mengemukakan tentang hutan kota, yaitu ruang terbuka yang ditumbuhi vegetasi berkayu di wilayah perkotaan yang memberikan manfaat lingkungan sebesar-besarnya kepada penduduk kota dalam kegunaan proteksi, estetika serta rekreasi khusus lainnya.

Sedangkan menurut Grey dan Denehe (1978), hutan kota (urban forestry) meliputi semua vegetasi berkayu di dalam lingkungan pemukiman, mulai dari kampung yang kecil sampai kota besar. Mengingat pekarangan mengandung sifat perhutanan yang beraspirasi untuk kepentingan rakyat, maka pengembangan perhutanan yang bersifat pekarangan ini tampaknya lebih demokrasi yaitu sistem agroforestry yang dikelola rakyat. Pekarangan dapat menghasilkan kayu, bambu, karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan obat-obatan.

Sebagai konsekuensi tumbuhan sebagai produsen pertama dalam ekosistem, dan mengingat fungsi hutan kota dan fungsi penghijauan perkotaan sangat bergantung kepada vegetasi yang digunakan maka tidak perlu lagi dipersoalkan luas lahan sebagai syarat hutan kota. Yang penting adalah jumlah dan keanekaragaman vegetasi yang ditaman di perkotaan sebanyak mungkin. Dengan demikian penghijauan perkotaan sebagai unsur hutan kota perlu ditingkatkan secara konseptual meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan dengan mempertimbangkan aspek estetika, pelestarian lingkungan dan fungsional. Pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan begitu pula pemeliharaan harus dilakukan secara terus-menerus.

Teknik penanaman

Faktor-faktor utama yang perlu diperhatikan yaitu dalam teknik penanaman pohon adala, (1) Pemilihan bibit tanaman. Bibit generatif adalah berasal dari biji, merupakan bibit yang lebih tepat karena mempunyai akar tunggang dan dapat hidup lebih lama. Bibit vegetatif, adalah bibit yang berasal dari bagian-bagian vegetatif tanaman, seperti batang, daun dan akar. Bibit vegetatif umumnya kurang kokoh dan perakarannya dangkal sehingga cepat merusak trotoar, jalan atau saluran drainase.

Bibit yang baik sekurang-kurangnya telah tumbuh di wadahnya selama 6 bulan dengan batang tinggi minimal + 1.50 m dan diameter 0.05 m, untuk mengujinya cukup dengan mencabut bibit tersebut. Apabila bibit mudah lepas dari wadahnya berarti baru dipindahkan dan belum cukup baik ditanam di lapangan, sebaliknya jika sulit dilepaskan berarti perakarannya sudah terbentuk dengan baik dan dapat ditanam di lapangan;

(2) Penanaman. Lubang tanam perlu dipersiapkan sedikitnya satu minggu sebelum penanaman dilakukan. Ukuran lubang tanam sangat bergantung pada besarnya tanaman. Ukuran standar lubang tanam adalah 0.75 m (tinggi) x 0.90 m (lebar) x 0.90 m (panjang); (3) Perawatan pascatanam. Mempertahankan posisi tumbuh agar tetap tegak dan stabil. Menyiram tanaman 2-3 hari sekali terutama di musim kemarau sambil membuang ranting-ranting yang kerimg. Memupuk tanaman 3 bulan sekali dengan pupuk NPK 25 gram per lubang

Manfaat hutan yang lain adalah:

1. Sebagai suplyer Oksigen yang merupakan bahan baku utama untuk pernafasan manusia

2. Sebagai pencegah banjir

3. Sebagai penyejuk alam

4. Sebagai paru-paru dunia

masih banyak lagi manfaat hutan bagi manusia yang lain.

Posted in Artikel | Tagged: , | 2 Comments »